Cara Membeli Properti di Bali Sebagai Orang Asing, Emang Bisa?

Cara Membeli Properti di Bali Sebagai Orang Asing, Emang Bisa?

Cara membeli properti di Bali sebagai orang asing ternyata bukanlah hal yang mustahil dan bisa diwujudkan. Aktivitas ini memang sedang menjadi daya tarik tersendiri karena Pulau Dewata memiliki potensi yang besar untuk dijadikan tempat tinggal ataupun berbisnis.

Tak heran, dari seluruh wilayah di Indonesia Bali memang memiliki landscape dan alam yang indah sehingga banyak sekali wisatawan lokal maupun internasional yang mengunjungi daerah tersebut.

Dengan daya tarik tersebut, daerah dengan julukan Pulau Seribu Pura ini tentunya menjadi sasaran tepat untuk dijadikan sebagai objek investasi. Karena selain prosesnya yang mudah keuntungan yang bisa diberikan cukup menjanjikan.

Baca Juga: 5 Tips dan Cara Membuka Villa di Bali, Mudah dan Anti Ribet!

Cara Membeli Properti di Bali Sebagai Orang Asing

Sebagai daerah wisata, kedatangan wisatawan asing ke bali memang selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Bahkan menurut Badan Pusat Statistik pada bulan Januari 2024 jumlah kunjungan ke daerah tersebut mencapai 927 ribu orang.

Hal tersebut bahkan menjadi salah satu pencapaian tertinggi yang pernah dialami selama empat tahun belakangan. Tak heran, banyak wisatawan yang tertarik dan mencari tahu bagaimana cara membeli properti di Bali sebagai orang asing.

Sebenarnya, untuk mendapatkan sebuah properti seorang turis bisa menggunakan beberapa cara seperti melakukan sewa jangka panjang. Namun, sebenarnya masih ada metode lain yang bisa digunakan untuk memiliki sebuah properti. Pengin tahu informasinya? Simak penjelasan di bawah ini.

1. Mendirikan PT PMA

Salah satu cara membeli properti di Bali sebagai orang asing adalah dengan mendirikan PT Penanaman Modal Asing (PMA). Hal ini dilakukan tentunya agar kamu nantinya bisa memperoleh Hak Guna Bangungan (HGB) dan Hak Pakai (HP) dengan jangka waktu yang panjang.

Dengan mendirikan PT PMA orang asing bisa mendapatkan HGB dengan jangka waktu yang sangat panjang yaitu maksimal 80 tahun. Sedangkan HP (Hak Pakai) yang diperoleh untuk menggunakan properti berlaku mulai dari 25 tahun hingga 70 tahun.

Bagi para investor yang memiliki masa guna properti mencapai 70 hingga 80 tahun tentunya mereka tetap bisa melakukan perpanjangan ketika sudah mendekati masa kadaluarsa yang tertera pada izin tersebut.

Tak hanya itu, para pemegang izin tersebut juga bisa mewariskannya kepada anggota keluarga ataupun menyewakannya ke orang lain. Bahkan, untuk Hak Pakai bisa dijual kepada Warga Negara Indonesia maupun asing.

2. Cara Membeli Properti di Bali Sebagai Orang Asing dengan Melakukan Penyewaan Jangka Panjang

Opsi kedua yang bisa dilakukan oleh orang asing untuk memiliki sebuah bangunan adalah dengan melakukan penyewaan jangka panjang terhadap suatu properti. Tentunya hal ini bisa menjadi cara yang paling simple dan efektif.

Bagi orang asing yang minat melakukan hal ini, mereka dapat melakukan penyewaan dengan jangka waktu mulai dari 25 tahun dan bahkan dapat diperpanjang hingga 99 tahun. Sehingga hal tersebut juga hampir menyerupai kepemilikan penuh.

Uniknya dari cara yang satu ini adalah para pemilik yang menyewakan tidak dapat memiliki bangunan tersebut hingga sewa yang sudah ditentukan berakhir. Sehingga secara tidak langsung penyewa merupakan pemilik yang sah selama kontrak berlaku.

Baca Juga: Fungsi Manajemen Housekeeping Hotel di Bali, Wajib Punya?

3. Menggunakan Perwakilan Orang Lokal

Sebagai daerah wisata yang paling sering dikunjungi oleh wisatawan internasional, tentunya banyak turis yang sudah tinggal dalam waktu yang cukup lama. Bahkan, sebagian dari mereka memiliki kerabat yang notabenenya merupakan orang lokal.

Nah, hal tersebut bisa menjadi salah satu cara membeli properti di Bali sebagai orang Asing yaitu dengan menggunakan perwakilan lokal. Sehingga nantinya semua pembelian akan dilakukan atas nama kerabat lokal tersebut.

Namun perlu diketahui bahwa cara ini tentunya memiliki resiko yang tidak terlalu menguntungkan bagi orang asing. Karena jika terjadi hal yang tidak diinginkan maka pihak WNA tidak memiliki kekuatan di mata hukum.

Jenis Sertifikat yang Harus Dimiliki

Kepemilikan properti di daerah Bali tentunya menjadi ladang bisnis yang cukup menggiurkan bagi semua orang. Namun, meskipun sudah memiliki bangunan secara fisik, kamu juga harus mematuhi peraturan dengan memiliki sertifikat dan izin yang sah.

Perlu diketahui bahwa ada beberapa dokumen yang harus dimiliki dan disimpan oleh semua WNA dengan kepemilikan bangunan. Apa saja berkas-berkas tersebut? Untuk mengetahuinya kamu bisa simak penjelasan di bawah ini.

  • Hak Pakai (HP)

Seperti yang sudah disinggung di atas, berkas yang satu ini menjadi salah satu yang wajib dimiliki oleh orang asing. Pasalnya di dalam dokumen ini lah kesepakatan dan persetujuan antara pemilik dan penyewa tertulis dan disepakati bersama.

  • Hak Milik Atas Satuan Rumah

Peraturan pemerintah terbaru tentang kepemilikan sebuah properti mengizinkan orang asing untuk bisa memiliki sebuah unit tanpa harus menjadi pemilik lahan properti tersebut. Namun perlu diketahui hal ini memiliki jangka waktu dan harus diperpanjang sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

  • Hak Guna Bangunan (HGB)

Dokumen selanjutnya yang harus dimiliki setelah mengetahui cara membeli properti di Bali sebagai orang Asing adalah Hak Guna Bangunan. Berkas ini nantinya akan memberikan kebebasan kepada pemiliknya untuk menggunakan suatu properti.

Sehingga dengan adanya surat ini tentunya kamu secara legal memiliki izin yang sah dan berhak menggunakan properti tersebut dengan jangka waktu yang sudah ditentukan.

Baca Juga: 7 Cara Memulai Bisnis Restoran di Bali, Pasti Dapat Cuan!

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

Cara membeli properti di Bali sebagai orang asing memang terlihat mudah dilakuan dan cukup praktis. Namun, beberapa kesalahan sering terjadi dan dilakukan oleh beberapa orang asing karena tidak mengetahui beberapa hal berikut ini.

  • Jangan menetap terlalu lama di Bali, batas maksimal untuk singgah adalah maksimal satu tahun. Karena jika lebih dari waktu yang sudah ditentukan tersebut, maka potensi terjadinya kehilangan properti karena disita pemerintah bisa terjadi.
  • Bagi yang memutuskan untuk menikah dengan orang Indonesia, perlu diketahui bahwa hak milik yang sah adalah orang lokal. Sehingga ketika terjadi perceraian maka WNA harus merelakan kepemilikan bangunan tersebut.
  • Perhatikan background checking secara tuntas terhadap pemilik properti. Hal ini perlu dilakukan agar kamu terhindar dari berbagai masalah seperti penunggakkan pajak hingga sengketa tanah.
  • Jangan bergantung pada special purpose vehicle karena kerugian yang disebabkan oleh hal ini bisa cukup besar. Karena, disini kamu bergantung kepada perusahaan atau perorangan lokal sebagai pemegang saham.

Itu dia informasi tentang cara membeli properti di bali sebagai orang asing, bagi kamu yang sudah memiliki properti dan ingin menjadikannya sebagai bisnis tentunya Rideum hadir untuk melengkapi semua kebutuhan tersebut.

Disini kamu bisa menikmati berbagai macam layanan yang menarik seputar perhotelan, villa hingga restoran. Dengan layanan Bleustay kamu bisa meningkatkan efisiensi dan operasional agar jadi lebih optimal dan pastinya berbasis digital.

Soal harga tentunya tidak perlu khawatir karena hanya dengan Rp 1 jutaan saja kamu sudah bisa menikmati layanan dengan kualitas terbaik. Jadi tunggu apa lagi? Segera kunjungi situsnya di www.rideum.io dan konsultasikan masalah bisnismu sekarang juga!